Selasa, 30 September 2014

Essay ParlemenQ

Sabtu, 30 Mei 2009

SINERGITAS PARLEMEN DAN ORMAS, MENGAPA TIDAK?
(Ikhtiar Revitalisasi Peran Parlemen Untuk Mewujudkan Good Governance)
Oleh : Zaqia Nur Fajarini (UMM)

Prolog

Parlemen adalah lembaga legislatif maupun eksekutif yang ada di dalam Pemerintahan Indonesia dan memiliki fungsi Legislasi , pembuatan undang-undang , Pembuat anggaran, Mengontrol pelaksanaan pembangunan. Akan tetapi di era globalisasi ini telah nampak pergeseran bahkan “degradasi fungsi” parlemen berkedok mencari nafkah, ironisnya yang muncul bahkan kasus korupsi dan suap di parlemen sejak munculnya orde baru (Simamora, 2009). Sungguh ironis negeri ini, di tengah keterpurukan, keterbelakangan, dan kebodohan yang melanda negeri ini, elite kita disibukkan pengurasan kekayaan dan harta rakyat untuk kepentingan pribadi. Di manakah moralitas dan sensibilitas kekuasaan akan realitas politik yang kian terpuruk?

Kasus korupsi dan suap merupakan masalah yang “urgen” yang telah ada sejak masa orde baru dan telah mendarah daging sampai saat ini, mulai kasus dari bapak Soeharto senilai 1,4 triliun senilai US dolar 24,8 juta, korupsi di bidang pertamina, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 80,4 triliun, kasus Abdullah Puteh senilai 30 miliar, kasus Bapindo senilai 1,3 triliun, dan lain-lain. Berdasar pada data yang tercatat di Transparansi Internasional (TI), parlemen memang salah satu lembaga yang paling subur dengan tindakan korupsi. Sangat logis kiranya, parlemen sebagai sebuah lembaga memiliki kekuasaan dalam melakukan fungsi legislasi dan kontrol atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lembaga eksekutif. Dalam era keterbukaan sejak reformasi bergulir, sudah senyatanya bahwa tidak ada lembaga yang sakral dan kebal hukum, termasuk lembaga setingkat parlemen. Sebuah keharusan digeledah guna mewujudkan sebuah sistem negara yang bebas dari tindak penyelewengan berupa korupsi, kolusi, dan transaksi kekuasaan.

Kondisi perkembangan sosial politik yang terjadi di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peran Organisasi Kemasyarakat (ormas). Menjamurnya jumlah Ormas menjadi salah satu faktor dalam memperkuat basis masyarakat untuk mengawal dan mengawasi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perubahan signifikan yang mendasari hal ini adalah agenda reformasi yang terjadi pada 1998. Sebagai perbandingan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebelum reformasi (1996) jumlah Ormas hanya sekitar 10.000 tetapi pasca bergulirnya reformasi (2000) jumlahnya melonjak sampai sekitar 70.000.

Tulisan ini akan mencoba memaparkan tentang sinergitas antara ormas dengan parlemen bukan hanya ”mimpi dan harapan”, namun menjadi suatu keniscayaan yang harus diarusutamakan sebagai upaya revitalisasi peran parlemen dalam mewujudkan Good Governance di Indonesia. Dengan demikian tulisan ini akan menggambarkan bahwa antara parlemen dan ormas adalah ”dua roda” penggerak demokrasi bangsa.

Sinergitas ”Dua Roda” dalam Mewujudkan Good Governance

Sebagai sebuah konsep baru yang semula diperkenalkan oleh lembaga-lembaga donor internasional, tata-pemerintahan yang baik (good governance) kini menjadi salah satu kata kunci dalam wacana untuk membenahi sistem administrasi publik dan pemerintahan di Indonesia. Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya.

Laporan yang ditulis oleh Daniel Kaufman (2002) dari hasil survai di ratusan negara menunjukkan bahwa unsur-unsur tata-pemerintahan yang baik antara lain mencakup pemenuhan hak-hak politik warganegara, kemampuan negara untuk mengendalikan korupsi birokratis, membuat peraturan yang kondusif, dan yang tidak kalah pentingnya ialah kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat.

Parlemen sebagai salah satu aspek Pemerintahan yang bertgas untuk melayani aspirasi rakyat Indonesia. Pasca jatuhnya rezim Orba, suara demokratisasi menjadi tuntutan yang tak tertawarkan sebagai antitesa sistem otoriter. Jika pada masa Orba yang terjadi adalah monovocal, artinya kesatuan sumber kuasa di tangan eksekutif. Parlemen hanya menjadi lembaga dalam kebisuan dan cengkeraman eksekutif belaka.Sebaliknya Orde reformasi, kekuasaan menjadi polyvocal, yaitu kekuasaan menjadi hak milik semua. Semua pihak berhak menyuarakan kepentingannya di mata publik.

Optimalisasi peran trio kuasa adalah tuntutan dari demokrasi sebagai pilar terwujudnya demokrasi yang sehat. Yang menyuguhkan check and balance dalam setiap kebijakan publik. Tetapi, sewindu lebih orde reformasi yang terjadi adalah pembusukan trio kekuasaan lewat perilaku korupsi dan suap dalam rahim ketiga lembaga kekuasaan. Akhirnya, yang terjadi bukanlah mekanisme check and balance, tapi sharing dan pembagian komisi atau uang transaksi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik. Itulah yang dilakukan Al Amin Nasution. Singkatnya, tak ada legislasi di tingkat parlemen, tiadanya yudikasi di tingkat lembaga hukum, serta absennya eksekusi di tingkat eksekutif untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, yang tampak nyata hanyalah transaksi dan eksekusi untuk kepentingan komunal dan elite. Memang, terjadi komunikasi politik di antara ketiganya, tapi sebatas untuk mengabadikan kepentingan masing-masing. Untuk mengakhiri episode keterpurukan yang diakibatkan hilangnya kredibilitas dan akuntabilitas trio kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), hendaknya bangsa ini menyadari akan kekeliruan laku dan perannya yang didasarkan pada keserakahan dan ketamakan sesaat atas nama diri.

Optimalisasi dan revitalisasi peran kelembagaan adalah sebuah keharusan bagi terbentuknya tatanan kenegaraan yang berkeadilan sosial. Jika tidak, apatisme publik akan menyelimuti hari-hari bangsa ini. Kerjasama antara ormas dan parlemen atau yang lebih dikenal dengan “dua roda” pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis dan Good Governance.

Dalam bukunya yang berjudul Soft Power: The Means to Success in World Politics (2004), Joseph SN Guru Besar Universitas Harvard berpendapat bahwa peran Ormas mempunyai kekuatan yang tidak boleh dianggap sebelah mata. Dia mencontohkan Greenpeace (lingkungan), Amnesty International (pelanggaran HAM), dan Transparency International (korupsi) sebagai lembaga yang bisa mempengaruhi politik kebijakan secara signifikan.

Perkembangan Ormas pasca 1990-an menurut Meuthia Ganie-Rochman dalam bukunya yang berjudul “An Uphill Struggle: Advocacy NGOs under Soeharto’s New Order (2002) secara terang-terangan telah mengubah dunia politik tradisional dari sekadar lembaga-lembaga politik formal dan tradisional menjadi berorientasi pada kekuatan masyarakat. Dalam kesimpulannya, Dia berpendapat bahwa strategi advokasi di Indonesia umumnya berkisar pada tiga hal, yaitu : (1) memilih pengadilan sebagai arena politik, (2) menargetkan pada perubahan peraturan/UU, (3) menggali dukungan advokasi internasional.

Sebagai bagian dari sektor ketiga, Ormas termasuk salah satu pilar menuju terciptanya Masyarakat Madani. Tujuan Ormas sebagai bagian dari pilar tersebut adalah : (1)Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi, (2) Mempengaruhi kebijakan public, (3) Sebagai sarana cheks and balances pemerintah, (4) Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah (5) Mengembangkan SDM (6) Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat. Sangat nyata sekali bahwa peran ormas terhadap revitalisasi fungsi parlemen yang semakin mengalami degradasi di Indonesia ini sangat besar. Ormas dan gerakan pemuda di Indonesia sebagai Agen Of control dan Agen of change pemerintah yang senantiasa berani mengkritisi kebijakan Pemerintah. Apabila kedua aspek ini bersatu maka akan terwujud tatanan negara yang sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia. Selain itu peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja pemerintah melalui parlemen juga diharapkan.

Epilog

Uraian permasalahan telah kita lakukan. Walaupun masih terlalu singkat atau sederhana, pembahasan di atas harapannya telah membuka dan mendekatkan pemahaman kita tentang keniscayaan sinergitas antara parlemen dengan ormas-ormas di Indonesia bukan suatu hal yang mustahil. Akhirnya upaya-upaya tersebut diatas tidak akan mungkin dapat dilaksanakan bila kedua pihak yang telah disebutkan di atas tidak menyetujuinya atau tidak memiliki tekad dan itikad yang baik.

Pemerintah baik pusat maupun daerah dan ormas-ormas sudah saatnya memahami dan mengimplementasikan wacana tersebut. Bersamaan dengan upaya-upaya tersebut, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memaksimalkan kinerja mereka untuk saling bekerjasama dalam mewujudkan Good Governance yang sesuai harapan masyarakat tanpa ada fihak-fihak tersisihkan. Semua akan berjalan lancar apabila semua fihak saling memberikan sumbangsih demi bangsa Indonesia.

Nb: Essay ini ditulis dalam rangka lomba essay parlemen, parlemen pemuda se-malang dan mendapatkan juara III se-malang

Tidak ada komentar: